Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sesuai Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai kewajiban melaksanakan Urusan Wajib Bidang Sosial. Dinas Sosial beralamat di Jl.Kamboja No.3 Kel.Kandangan Utara, Kec.Kandangan.
Rabu (14/07/2021), Bupati Hulu Sungai Selatan Drs H Achmad Fikry MAP didampingi Wabup Syamsuri Arsyad SAP MA dan Kepala Dinas Sosial Noordiansyah S Sos M Si kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Rumah Sejahtera (PRS) dan Usaha Ekonomi Produktif Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021. Dan untuk kali ketiga ini, Bupati HSS secara simbolis menyerahkan bansos PRS dan UEP kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari wilayah Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Simpur, yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Kalumpang. Penyaluran PRS dan UEP turut dihadiri oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab HSS, Camat Kalumpang, Perwakilan Camat Simpur, Dinas Komunikasi dan Informatika Kab HSS dan Perwakilan Bank Kalsel Syariah Cabang Kandangan. Kepala Dinas Sosial Kab HSS Noordiansyah mengatakan Bantuan Sosial yang disalurkan kali ini untuk KPM yang berasal dari Kec Kalumpang dan Kecamatan Simpur. Untuk Kec Kalumpang, Penerima Program PRS sebanyak 25 KPM dan P...
Komentar
Posting Komentar