Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sesuai Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai kewajiban melaksanakan Urusan Wajib Bidang Sosial. Dinas Sosial beralamat di Jl.Kamboja No.3 Kel.Kandangan Utara, Kec.Kandangan.
Senin, 2 Juni 2025, Dinas Sosial Kab Hss melalaui Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Jaminan Hidup Lanjut Usia (LU) di kecamatan Telaga Langsat, Padang Batung dan Loksado.
Komentar
Posting Komentar