Rabu, 24 Mei 2023. Dinas Sosial Kab Hss menerima kunjungan Dari Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran dan sekaligus menyeleksi calon klien PRSPD
Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sesuai Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai kewajiban melaksanakan Urusan Wajib Bidang Sosial. Dinas Sosial beralamat di Jl.Kamboja No.3 Kel.Kandangan Utara, Kec.Kandangan.
Rabu, 23 Juli 2025, Dinas Sosial Kab Hss melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan Kegiatan Monitoring Penerima Manfaat Layanan Rujukan di PRSPD Fajar Harapan, PRSPD Iskaya Banaran, PRSAR Mulia Satria dan PPRSLU Budi Sejahtera.
Komentar
Posting Komentar