Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sesuai Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai kewajiban melaksanakan Urusan Wajib Bidang Sosial. Dinas Sosial beralamat di Jl.Kamboja No.3 Kel.Kandangan Utara, Kec.Kandangan.
Program Rumah Sejahtera (PRS) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) APBD Tahun Anggaran 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah Daerah, kali ini giliran wilayah Kecamatan Angkinang dan Kecamatan Telaga Langasat dalam penyaluran bantuan tersebut yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rabu (3 Agustus 2022 M / 5 Muharram 1444 H). Adapun penyaluran bantuan ini diserahkan langsung oleh Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP secara simbolis dengan didampingi Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP dan Kepala Dinas Sosial Kab. HSS Nordiansyah S.Sos, M.Si kepada penerima bantuan, bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Angkinang. Kepala Dinas Sosial Kab. HSS Nordiansyah S.Sos, M.Si dalam laporannya, menyampaikan penyaluran bantuan sosial pada APBD Tahun Anggaran 2022, program bantuan sosial untuk masyarakat kita yang kurang beruntung dapat terus kita laksanakan. “sekalipun adanya refokusing anggaran pada masa pendemi Covid 19 ini dan hal...
Komentar
Posting Komentar