Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sesuai Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai kewajiban melaksanakan Urusan Wajib Bidang Sosial. Dinas Sosial beralamat di Jl.Kamboja No.3 Kel.Kandangan Utara, Kec.Kandangan.
Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Suriani, S.Sos., M.AP., mewakili Bupati HSS secara resmi meresmikan Ruang Pelayanan SLRT “Rakat Mufakat” yang berlokasi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (16/6/2025). Kegiatan peresmian turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Ketua BAZNAS HSS, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam laporannya, Kepala Dinas Sosial HSS, Nordiansyah, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa renovasi Ruang Pelayanan SLRT dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Hulu Sungai Selatan. Renovasi ini juga merupakan bagian dari upaya strategis dalam menghadapi evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian PAN-RB dan Ombudsman Republik Indonesia. Dinas Sosial HSS sendiri, menurutnya, telah menjadi objek penilaian selama tiga tahun berturut-turut. Membacakan sambutan Bupati ...
Komentar
Posting Komentar