Dalam rangka terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) serta guna mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara maka diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Semua ini merupakan terobosan dalam pembangunan dengan sistem Akuntabilitas Negara Modern yang handal, demokratis, professional, efisiensi, efektif, berkualitas, bersih, terbuka, partisipatif dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat. Dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan diatas dan dengan didasari keinginan guna mewujudkan good governance maka disusunlah Laporan Kinerja (LKj) yang merupakan gambaran perwujudan kewajiban suatu lembaga insta
Kamis (29/07/2021) Penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM), Adapun beras yang disalurkan merupakan program baru dari Kemensos di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sebanyak 10 Kg perdana. “Bantuan beras diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pandemi covid 19.
Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sesuai Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai kewajiban melaksanakan Urusan Wajib Bidang Sosial. Dinas Sosial beralamat di Jl.Kamboja No.3 Kel.Kandangan Utara, Kec.Kandangan.
Komentar
Posting Komentar