LAPORAN CAPAIAN KINERJA TAHUN 2022 DINAS SOSIAL KAB. HSS
Pembuatan Laporan Capaian Kinerja ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pembuatan Laporan Capaian Kinerja selain sebagai media akuntabilitas juga merupakan perwujudan suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan
misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta sebagai bahan informasi yang berguna bagi pengembangan organisasi.
Laporan Capaian Kinerja ini tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena itu kami sangat mengharapkan masukan- masukan positif dari semua pihak demi kesempurnaan penyusunan
Laporan Capaian Kinerja berikutnya. Atas segala bantuan, bimbingan dan kerja sama dari semua pihak sehingga tersusunnya Laporan Capaian Kinerja ini kami ucapkan terima kasih.
Komentar
Posting Komentar