LAPORAN CAPAIAN KINERJA TAHUN 2022 DINAS SOSIAL KAB. HSS

 

Pembuatan Laporan Capaian Kinerja ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.


Pembuatan Laporan Capaian Kinerja selain sebagai media akuntabilitas juga merupakan perwujudan suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan
misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta sebagai bahan informasi yang berguna bagi pengembangan organisasi.


Laporan Capaian Kinerja ini tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena itu kami sangat mengharapkan masukan- masukan positif dari semua pihak demi kesempurnaan penyusunan
Laporan Capaian Kinerja berikutnya. Atas segala bantuan, bimbingan dan kerja sama dari semua pihak sehingga tersusunnya Laporan Capaian Kinerja ini kami ucapkan terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL DINAS SOSIAL KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

𝗣𝗷. 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗦𝗦 𝗦𝗮𝗹𝘂𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗮𝘀𝘁𝗿𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗣𝗕𝗗 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟰 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝟮.𝟴𝟱𝟮 𝗞𝗣𝗠