Rabu, 21 Agustus 2024, Bidang Pemberdayaan Sosial Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) di Desa Sungai Raya Selatan.
Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sesuai Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai kewajiban melaksanakan Urusan Wajib Bidang Sosial. Dinas Sosial beralamat di Jl.Kamboja No.3 Kel.Kandangan Utara, Kec.Kandangan.
Komentar
Posting Komentar