Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berpedoman Peraturan Bupati Nomor 6 0 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tugas Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana, dan taman makam pahlawan serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas. Dimana Dinas Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas Sosial; b. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial, penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan ben...
Komentar
Posting Komentar